Panglima TNI Ancam Malaysia Soal Mercusuar Tanjung Datu
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko mendesak Malaysia agar segera membongkar mercusuar di perairan Tanjung Datu, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pasalnya, pembangunan mercusuar itu dilakukan Malaysia secara ilegal di wilayah yang masuk Indonesia.
Jenderal Moeldoko pun mengancam TNI akan membongkar sendiri mercusuar itu jika Malaysia tidak membongkarnya.
"Jadi, kalau pihak Malaysia lama-lama tidak mau bongkar, kami akan membongkar. Begitu kira-kira. Saya sudah berikan penekanan pada tim untuk bekerja dengan cepat dan saya tidak mau berlama-lama," ancam Moeldoko seperti dikutip republika.co.id.
Sebelumnya, Moeldoko beserta jajaran petinggi TNI melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan dengan meninjau langsung mercusuar yang dibangun Malaysia. Dia mengakui, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur perundingan.
Dampaknya, pertemuan ketiga dengan Malaysia sedang diagendakan Kemenlu dalam waktu dekat. Hanya saja, pihaknya enggan menunggu terlalu lama lantaran TNI bisa bergerak sendiri. Pasalnya, bagi TNI sebuah keputusan tidak boleh dibuat dalam waktu lama.
"Tim sudah beri pesan kita ambil langkah tegas, kita tak boleh bermain dengan waktu. Kalau mereka tidak mau bongkar, TNI yang akan membongkarnya sendiri," tegasnya.
Menanggapi sikap tegas Panglima TNI tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan, sikap Panglima TNI yang membuat pernyataan keras terhadap Malaysia patut diapresiasi.
"Dalam konteks inilah pernyataan Panglima TNI patut diapresiasi. Bila Malaysia tidak melakukan pembongkaran maka sudah sewajarnya TNI sebagai penjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia yang akan melakukan pembongkaran tiang pancang Malaysia," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu, (10/8).
Menurutnya, pernyataan keras Panglima TNI didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia Tahun 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982 dimana Malaysia dan Indonesia telah meratifikasi.
Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia.*
Top 5 Popular of The Week
-
100 Lagu Pop Indonesia Terbaik 2014 Utopia - Mencintaimu Sampai Mati Yovie and His Friend feat. Raisa - Mantan Terindah Rossa - Hijrah ...
-
CB Magazine -- Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi aur...
-
Acara OVJ di Trans7 yang fenomenal dihentikan. Diganti Lenong Rempong OPERA Van Java (OVJ) akhirnya diberhentikan Trans7 pekan lalu, se...
-
Cara Membuat Status dan Komentar Palsu di Facebook INI dia cara membuat status dan komentar palsu (fake) di Facebook. Sekadar buat ser...
No comments: