CB Magazine »
Otomotif
»
SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang
SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang
Posted by CB Magazine on Sunday, March 29, 2015 |
Otomotif
SIM Habis Masa Berlaku Setahun Harus Bikin SIM Baru. Jenis Surat Tilang Polisi Ada Merah dan Biru, serta Putih, Kuning, dan Hijau.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Pasal 28 Ayat (2) & (3), Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Link untuk Download PERKAP No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi via 4shared.com: http://tinyurl.com/auvdbtv
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya kurang dari setahun. Yang lebih dari satu tahun, harus membuat SIM baru dan tidak dilayani SIM keliling.
Jenis-Jenis Surat Tilang
Sebagai pengendara, kita harus tahu jenis-jenis surat bukti pelanggaran (tilang), yakni warna Merah, Kuning, Hijau, Biru, dan Putih.Surat Tilang Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.
Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
Surat Tilang Biru
Surat Tilang Biru
Pelanggar lalu lintas mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju lalu mengambil SIM/STNK kembali dengan menunjukkan bukti transfer/pembayaran.
Surat Tilang Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.
Surat Tilang Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
Surat Tilang Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.
Surat Tilang Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
Surat Tilang Putih
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Demikian info soal SIM Habis Masa Berlaku & Jenis Surat Tilang.
Top 5 Popular of The Week
-
Sekelompok orang merancang sebuah pemerintahan dunia (world goverment) benama Sunda Empire-Earth Empire. Mereka bermimpi mengendalikan d...
-
100 Lagu Pop Indonesia Terbaik 2014 Utopia - Mencintaimu Sampai Mati Yovie and His Friend feat. Raisa - Mantan Terindah Rossa - Hijrah ...
-
CB Magazine -- Sejumlah elemen mahasiswa Indonesia dikabarkan menggagas "Gerakan 20 Mei 2015 Turunkan Jokowi". Hal itu diseb...
-
YANG dimaksud Istilah Gaul yaitu kata atau istilah yang biasa digunakan user internet, Facebooker, atau kaskuser. Banyak kata baru, unik,...
-
Lembaga Survei Bikin Pusing Rakyat! Kata para pengamat, lembaga survei itu sekarang menjadi kekuatan kelima setelah media. Fungsinya "m...

tidak menjawab sama sekali
ReplyDelete