Tunjangan Anak-Istri PNS Resmi Dihapus

Tunjangan Anak-Istri PNS Resmi Dihapus
CB Magazine --  Tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dihapus pemerintah, berdasarkan Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).

Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.

Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti  tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*

No comments:

Write a Comment


Top