Tidak Bisa Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Tidak Bisa Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan adalah program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jadi, BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan beban biaya pengobatan. Terutama untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan biaya.

Jadi Sebenarnya bisa gak sih berhenti BPJS kesehatan?

Karena sifat BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk membayar iurannya seumur hidup, kamu tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Perpres RI nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat waib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Jalan satu-satunya berhenti menjadi anggota BPJS adalah ketika peserta BPJS meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Selama kamu hidup dan merupakan warga negara Indonesia maka kamu terus menjadi anggota BPJS. Keanggotaan BPJS akan terhentikan jika kamu meninggal dunia dan itupun pihak keluarga harus melaporkan ke pihak BPJS.

Ke Mana Uang Iuran BPJS Saya Kalau Tidak Pernah Sakit?

Peserta BPJS yang belum menggunakan dana BPJS Kesehatan atau yang tidak pernah sakit, tak usah merasa iuran itu akan sia-sia.

Karena iuran itu bisa jadi digunakan unuk menutupi biaya pengobatan rekan kerja kita, kerabat, saudara, atau bahkan diri kita sendiri di masa datang. Kita tidak pernah tahu kan  jika kita akan sakit dan membutuhkan dana besar.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan 

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

  • Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 
  • Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000 
  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000


No comments:

Write a Comment


Top