Daftar Lengkap UMK Jabar 2020, Buruh Kecewa Gubernur Jabar

Daftar Lengkap UMK Jabar 2020, Buruh Kecewa Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat (UMK Jabar) 2020, Kamis (21/11/2019).

UMK Jabar 2020 tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 561/75 Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan pada 21 November 2019.

Dalam UMK Jabar 2020, UMK Karawang menjadi yang terbesar, Rp 4.594.324,54. Daerah dengan UMK terkecil yaitu Banjar, Rp 1.831.884,83.

Dilansir Prfmnews, besaran UMK Jabar 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Ridwan Kamil.

Daftar Lengkap UMK Jabar 2020

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Sesuai surat edaran, UMK Jabar 2020 dilaksanakan dengan 8 ketentuan

1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan Bupati/Wali Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

2. Pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

Buruh Kecewa

Kalangan buruh menyatakan kecewa dengan UMK Jabar 2020 yang ditetapkan Emil. Selain menolak kenaikan yang hanya 8,51 persen, UMK Jabar 2020 juga hanya ditetapkan melalui surat edaran yang tidak mengikat pengusaha.

UMK Jabar 2020 tanpa penetapan gubernur itu ditanggapi miring oleh buruh. Bahkan, ada yang menilai Ridwan Kamil adalah "gubernur rasa pengusaha". 

Sebelumnya, Emil bahkan menimpang opsi tidak menetapkan UMK dan hanya menetapkan Upah Minmum Provinsi (UMP) Jabar 2020 sebesar Rp 1,8 juta.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019, gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan UMK.

Asosiasi Pengusaa Indonesia (Jabar) Apindo pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar.

"Bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020," tulis Apindo dalam suratnya dilansir Pikiran Rakyat.

Namun Ridwal Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran pada 21 November lalu tanpa menetapkan rokemendasi UMK 2020. UMK Jabar secara keseluruhan disepakati naik 8,51% sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tidak seperti biasanya Kang Emil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur. Koputusan inilah yang membuatnya dikecam para buruh. Mereka menuding dengan adanya surat edaran membuat pengusaha tidak ada kewajiban kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.*

No comments:

Write a Comment


Top