Unggah Foto Anak di Media Sosial, Orangtua Bisa Dipenjara

Unggah Foto Anak di Media Sosial
Para orangtua di Prancis tak boleh sembarangan mengunggah foto anak-anak mereka di media sosial seperti Facebook. Pasalnya, di negara itu diberlakukan undang undang privasi yang memungkinkan seorang anak menuntut orang tuanya yang mengunggah foto dirinya tanpa izin.

Orangtua yang melanggar undang undang ini bisa dijatuhi hukuman penjara setahun dan denda 35 ribu poundsterling (Rp654 juta).

"Dalam beberapa tahun ke depan, anak-anak akan dengan mudah menuntut orang tua mereka ke pengadilan karena mengunggah foto-foto mereka saat masih kecil tanpa izin," kata Eric Delcroix, seorang pakar hukum dan etika internet kepada harian Le Figaro seperti dikutip Tempo.co.

"Anak-anak pada usia tertentu tak ingin difoto atau tak ingin foto-foto mereka dipublikasikan."

Februari lalu, Polisi Militer Prancis, Gendarmerie, mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan anak-anak dengan menulis sebuah pesan di Facebook.

"Tolong berhenti mengunggah foto anak-anak Anda di Facebook. Ingat bahwa mengunggah foto anak-anak Anda di Facebook adalah tindakan yang tidak aman. Penting untuk melindungi privasi anak-anak dan foto-foto mereka di jejaring sosial."

Sebuah survey terkait kesadaran akan media sosial yang dilakukan pada 2015 Â oleh University of Michigan menunjukkan bahwa lebih dari 74 persen responden mengklaim mereka punya keraguan untuk mengunggah foto bayi-bayi mereka di internet, tapi mereka melakukannya karena mengikuti tren yang berlaku.

Yang lebih mencemaskan lagi, sebanyak 51 persen orang tua menampilkan informasi pribadi bersama foto-foto tersebut yang memungkinkan pihak luar mengidentifikasi lokasi seorang anak.*

No comments:

Write a Comment


Top