CB Magazine »
Featured
,
Media Sosial
,
News
»
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
SURAT Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri merupakan Pedoman Internal Polri dalam memantau caci-maki, fitnah, pencermaran nama baik, dan adanya potensi konflik di media sosial.
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Top 5 Popular of The Week
-
ahmsta.com Ini dia 5 situs tempat terbaik untuk jual beli blog, website, atau situs WEBSITE atau situs, termask BLOG, bisa dijual-beli....
-
CARA membuat tabungan atau membuka rekening di Bank BRI secara online ini jangan dianggap semuanya bisa melalui internet, di rumah saja, ...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi aur...
-
Pertamina Resmi Luncurkan BBM jenis baru Pertalite. Harga Promo Rp8.400. Kualitasnya di atas Premium. Apa bedanya dengan jenis BBM lain? ...
-
CB Magazine -- Namanya Maya Septha Setiono. Lahir di Jakarta, 12 September 1986. Aktris Indonesia ini pertama kali dikenal sebagai model i...

No comments: