CB Magazine »
Featured
,
Media Sosial
,
News
»
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
SURAT Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri merupakan Pedoman Internal Polri dalam memantau caci-maki, fitnah, pencermaran nama baik, dan adanya potensi konflik di media sosial.
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Top 5 Popular of The Week
-
100 Lagu Pop Indonesia Terbaik 2014 Utopia - Mencintaimu Sampai Mati Yovie and His Friend feat. Raisa - Mantan Terindah Rossa - Hijrah ...
-
Hasil MotoGP Belanda 2015. Rossi Juara. Marquez Kedua. Jorge Lorenzo Ketiga. CB Magazine -- Lomba Balap MotoGP seri ke-8 di Sirkuit As...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi aur...
-
Klasemen Liga 1 2019 hingga pekan 22 masih dipimpin Bali United dengan 48 poin. Serdadu Tridatu unggul 10 poin dari Madura United yang ad...
-
Alumni SMAN 5 dan SMAN 20 Bandung Tawuran CB Magazine -- Puluhan alumni SMAN 5 Bandung dan SMAN 20 Bandung terlibat tawuran Minggu (20...

No comments: