Tunjangan Anak-Istri PNS Resmi Dihapus
CB Magazine -- Tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dihapus pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Dikemukakannya, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," jelasnya seperti dikutip jpnn.com.
Dijelaskan pula, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing, seperti tunjangan kemahalan di Papua lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Untuk tunjangan kinerja akan dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," pungkasnya.*
Top 5 Popular of The Week
-
CB Magazine -- Hasil pertandingan Manchester United vs Arsenal Minggu (17/5/2015) Pkl. 22.00 WIB di Old Trafford (siaran langsung SCVT) m...
-
Malam Lailatul Qadar (Qodar, Qadr) menjadi Trending Search di Google. Malam penuh kemuliaan yang disebut juga Malam Seribu Bulan itu akan ...
-
NAMA Robin McLaurin Williams langsung jadi trending di Google, Selasa (12/8). Aktor kawakan Hollywood dan stand-up comedian Amerika S...
-
CB Magazine -- Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah...
-
Pemerintah sudah menetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, 28 Agustus 201...

No comments: