CB Magazine »
Featured
,
Media Sosial
,
News
»
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri
SURAT Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri merupakan Pedoman Internal Polri dalam memantau caci-maki, fitnah, pencermaran nama baik, dan adanya potensi konflik di media sosial.
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.
Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.
Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".
SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.
Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!
Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*
Top 5 Popular of The Week
-
100 Lagu Pop Indonesia Terbaik 2014 Utopia - Mencintaimu Sampai Mati Yovie and His Friend feat. Raisa - Mantan Terindah Rossa - Hijrah ...
-
Cara Membuat Status dan Komentar Palsu di Facebook INI dia cara membuat status dan komentar palsu (fake) di Facebook. Sekadar buat ser...
-
Acara OVJ di Trans7 yang fenomenal dihentikan. Diganti Lenong Rempong OPERA Van Java (OVJ) akhirnya diberhentikan Trans7 pekan lalu, se...
-
CB Magazine -- Berikut ini Daftar Tulisan Arab Salam (Assalamu'alaikum), Basmalah (Bismillahir rohmaanir rohim), Hamdalah (Alhamdulillah...
-
Jilboobs adalah fenomena di kalangan pengguna busana Muslimah (jilbab). WANITA Muslim dewasa wajib berjilbab (hijab), menutupi aur...
No comments: