Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pedoman Internal Polri

polisi siber hate speech
SURAT Edaran tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri merupakan Pedoman Internal Polri dalam memantau caci-maki, fitnah, pencermaran nama baik, dan adanya potensi konflik di media sosial.

Dilansir berbagai media, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran (SE) Ujaran Kebencian itu bukan norma baru ataupun aturan baru, namun sebagai pegangan bagi anggota Polri di lapangan guna mengantisipasi konflik dan kekerasan di masyarakat.

Kapolri mengatakan, SE Hate Speech juga merupakan imbauan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter, agar berkomunikasi secara etis, santun, dan tidak saling hujat.

Orang yang kena hujat atau caci maki bisa melaporkan pelakunya berdasarkan KUHP tentang "perbuatan tidak menyenangkan" dan "pencemaran nama baik".

SE Hate Speech sangat baik sebagai peringatan kepada pengguna medsos agar tidak seenaknya komentar negatif, mencela, menghina, atau mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar.

Yang menjadi fenomena selama ini, banyak pengguna medsos merasa paling benar dan dengan mudah menghukum atau mencela, menghina, dan menyerang orang lain. Mentang-mentang menggunakan nama atau akun palsu, jadi berani deh!

Surat Edaran Ujaran Kebencian juga menegaskan bahwa di Polri ada polisi siber (cyber police) khusus yang memantau media sosial, khususnya update status atau komentar yang bernada menghina, kasar, ajakan kekerasan, dan sejenisnya.*

No comments:

Write a Comment


Top